Kasus Penipuan Love Scamming Menimpa Staf Media Presiden Prabowo Subianto

Kasus Penipuan Love Scamming Menimpa Staf Media Presiden Prabowo Subianto

lapangankita.com – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali mencuat setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, yang mengalami kerugian hingga Rp48 juta.

Polda Banten saat ini tengah membongkar kasus ini, yang menjadi sorotan maraknya kejahatan siber di Indonesia, khususnya penipuan online yang menargetkan berbagai kalangan.

Modus Operandi Love Scamming

Love scamming merupakan penipuan daring yang menggunakan kedok mencari pasangan dengan identitas palsu untuk menjalin hubungan emosional dengan korban. Pelaku pada kasus ini, Marpuah, berusia 21 tahun, memanfaatkan akun Instagram palsu dengan nama Febrian dan mengaku sebagai seorang mantan pilot.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menyebutkan bahwa komunikasi ini bermula dari komentar di Instagram yang menarik perhatian Kani. Korban, yang merespons komentar tersebut dengan antusias, tidak menyadari bahwa ia sedang terjebak dalam penipuan.

Pola Komunikasi dan Permintaan Uang

Setelah beberapa bulan berinteraksi, Marpuah mulai meminta bantuan finansial kepada Kani, dimulai dengan pinjaman sebesar Rp13 juta untuk biaya administrasi kerja sepupunya. Permintaan tersebut berlanjut dengan permintaan Rp35 juta untuk biaya pelatihan maskapai Emirates.

Komunikasi antara keduanya berlangsung intens melalui pesan WhatsApp, semakin memperkuat ketertarikan Kani terhadap cerita pelaku. Kani bahkan mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim pelaku sebagai alamat tinggalnya, menunjukkan tingkat keterikatan yang tinggi.

Penemuan dan Tindakan Hukum

Kecurigaan terhadap identitas Marpuah mendorong Kani untuk memeriksa alamat yang diberikan. Setelah menyelidiki dan menemukan bahwa alamat tersebut palsu, Kani melaporkan kejadian ini ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, memicu pengungkapan kasus penipuan yang lebih besar.

Marpuah kini dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *