Wilmar International Tanggapi Penyitaan Rp 11 Triliun oleh Kejaksaan Agung

Wilmar International Tanggapi Penyitaan Rp 11 Triliun oleh Kejaksaan Agung

lapangankita.com – Wilmar International Limited memberikan tanggapan resmi atas penyitaan uang sebesar Rp 11 triliun yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi. Penyitaan ini terkait dengan pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) oleh anak perusahaan mereka.

Perusahaan mengklaim bahwa dana yang disita merupakan jaminan pengembalian kerugian negara yang dituduhkan atas tindakan korupsi yang melibatkan lima anak perusahaan milik Wilmar Group.

Detail Penyitaan dan Tindakan Hukum

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa uang yang disita sebesar Rp 11 triliun berasal dari tindakan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO oleh lima perusahaan milik Wilmar Group. Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno mengungkapkan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang terjadi antara Juli hingga Desember 2021.

Dari penjelasan Sutikno, kerugian total yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai Rp 11,88 triliun, yang terdiri dari kerugian finansial, illegal gain, dan dampak ekonomi. Lima perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut meliputi PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Meskipun kelima perusahaan tersebut telah mengembalikan total kerugian yang ditetapkan pada 23 dan 26 Mei 2025, jaksa penuntut umum masih tetap melakukan penyitaan terhadap dana tersebut untuk kepentingan proses hukum yang lebih lanjut.

Tanggapan Wilmar International

Dalam siaran pers resmi yang dirilis pada 18 Juni 2025, Wilmar menjelaskan bahwa uang yang disita merupakan jaminan dari anak perusahaan yang dianggap sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. “Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” ungkap perusahaan.

Wilmar juga menegaskan bahwa seluruh keputusan yang dilakukan oleh anak perusahaan berdasarkan itikad baik tanpa niat melakukan korupsi. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kasus ini secara objektif.

Apabila Mahkamah Agung menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa mereka tidak bersalah, maka dana akan dikembalikan. Sebaliknya, jika keputusan tidak mendukung mereka, negara berhak untuk menyita seluruh uang tersebut.

Perkembangan Kasus di Pengadilan

Proses hukum ini berlanjut setelah putusan Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa pihak Wilmar, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tidak terbukti melakukan tindakan pidana. Kasus ini juga diwarnai dugaan suap yang melibatkan majelis hakim terkait, menciptakan situasi yang kompleks bagi semua pihak yang terlibat.

Meskipun telah ada dakwaan yang diajukan oleh jaksa, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tindakan pidana. Sutikno menambahkan bahwa putusan ini menjadi alasan bagi Kejaksaan Agung untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Dampak dari langkah hukum ini diharapkan akan berpengaruh besar bagi reputasi Wilmar di industri, terutama dalam sektor perkebunan dan makanan, di mana perusahaan tersebut memiliki banyak proyek.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *